Rompi Anti Peluru Wajib Dipakai Oleh Anggota Polsek Gemolong Sragen Saat Laksanakan Patroli
1 min read
Sragen- Pemakaian rompi anti peluru wajib dilakukan oleh anggota Polsek Gemolong Polres Sragen Polda Jawa Tengah setiap akan melakukan Patroli kepolisian baik di obyek vital, pertokoan emas, SPBU dan tempat keramaian lainnya, Selasa ( 11/6/2019).
Kapolsek Gemolong Polres Sragen AKP I Ketut Putra, S.H melalui Kanit Provos Aiptu Sukardi menekankan kepada anggota pada saat apel malam “bahwa dalam setiap kegiatan patroli Kepolisian personil anggota Polsek Gemolong Sragen wajib menggunakan rompi anti peluru, hal tersebut adalah protap yang harus dilaksanakan demi menunjang dan menjaga keselamatan masing -masing individu anggota. Rompi anti peluru bisa menghindarkan kita dari ancaman dari pelaku kejahatan yang senantiasa mengincar atau mengancam keselamatan kita”. Ucap Kapolsek.
Aiptu Sukardi menambahkan “bahwa selain membawa rompi anti peluru diwajibkan setiap patroli anggota tidak boleh sendirian dan minimal harus 2 personil atau body sistem dengan tujuan antara anggota satu dengan yang lainnya saling mengawasi dan melengkapi. Dengan adanya anti peluru yang melekat pada tubuh pada saat patroli kepolisian diharapkan tidak timbul korban jiwa”. Jelas Aiptu Sukardi.
Yudha gemolong