Polsek Miri Sragen Membuka Pelayanan Selama 24 Jam Dalam Melayani Masyarakat Miri
1 min readSragen – Demi melayani masyarakat KA SPKT I polsek miri melayani masyarakat dalam pembuatan surat kehilangan di Mapolsek Miri. Senin, (24/06/2019).
Tugas pokok polri selain penegakan hukum adalah sebagai pelayan masyarakat,seperti halnya pada waktu piket siang seperti biasanya KA SPKT I Aiptu Tursidi memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang melaporkan kehilangan ktp salah seorang warga masyarakat miri dan juga laporan pengaduan serta gangguan kamtibmas lainnya
Polsek miri berkomitmen dan berusaha untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, dengan mengedepankan senyum,sapa dan salam. dalam pembuatan surat kehilangan dan pelaporan pengaduan perkara SPKT polsek miri siap melayani 1×24 jam
Selain dalam pembuatan surat kehilangan maupun pengaduan petugas jaga siang ,rutin patroli sambang desa untuk cegah tindak kejahatan dan patroli juga menyentuh obyek vital seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintahan serta sekolahan.
(pr)