Sragen- Dalam rangka membina keamanan dan ketertiban masyarakat, Wakapolsek Jenar Polres Sragen Polda Jawa Tengah Iptu Sutomo melaksanakan sambang di pertokoan milik Bp. Supardi (53) yang berada di dukuh Kandangsapi Desa Kandangsapi Kecamatan Jenar Sragen, Rabu (11/9/2019).
Dalam kesempatan tersebut Iptu Sutomo menyampaikan agar pemilik toko selalu mengecek barang barang dagangannya, jangan sampai ada barang yang sudah kadaluwarsa tetapi masih di jual di toko tersebut karena dapat merugikan konsumen dan juga dapat melanggar Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
Lebih lanjut Wakapolsek Iptu Sutomo menyampaikan himbauan kepada pemilik toko agar selalu waspada terhadap pelaku kejahatan yang dimungkinkan melakukan aksi kejahatan dengan sasaran pertokoan, Segera melaporkan ke Polsek Jenar apabila ada orang yang mencurigakan dan jangan mudah percaya apabila ada orang yang tidak dikenal menghubungi melalui telepon yang mengatasnamakan Kapolres Sragen dan meminta sejumlah uang dengan alasan tertentu.
Kapolres Sragen AKBP YIMMY KURNIAWAN, S.I.K, M.H, M.I.K melalui Kapolsek Jenar Iptu Ali Ma’mun, S.H mengatakan bahwa kegiatan sambang dan memberikan himbauan dipertokoan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik toko agar Keamanan dan Ketertiban masyarakat dapat tercipta khususnya diwilayah hukum Polsek Jenar Polres Sragen.
AH